Menu

×

Mini Cart

Cart

×

 

Sebagaimana dijelaskan di dalam buku “Anda Bertanya Ustadz Menjawab”, boraks dan formalin telah banyak disalahgunakan untuk mengawetkan berbagai makanan, seperti bakso, mie, pisang molen, lemper, siomay, lontong, ketupat, pangsit, dll. Selain bertujuan untuk mengawetkan juga dapat membuat makanan lebih kenyal teksturnya dan memperbaiki bentuknya.

Boraks dan formalin telah dilarang penggunaannya sesuai Permenkes RI No. 722/Menkes/Per/IX/88. Menurut para dokter, mengkonsumsi makanan yang mengandung boraks dan formalin akan mengakibatkan muntah, diare, konvulsi, dan depresi pada susunan syaraf pusat. Jika dikonsumsi dalam jumlah banyak, dapat menyebabkan demam, anuria, koma, merangsang susunan saraf pusat, depresi, apatis, sianosis, tekanan darah, kerusakan ginjal, pingsan, koma, bahkan kematian.

baso-boraksMengingat bahayanya boraks dan formalin tersebut, para ulama bersepakat, menggunakan boraks dan formalin untuk mengawetkan makanan lalu dijual kepada konsumen “haram” hukumnya. Hal ini didasarkan kepada sabda Rasulullah Saw, “Janganlah kamu membuat kemudaratan kepada diri sendiri dan orang lain.” (HR. Tirmidzi).

Selain penggunaan obat pengawet berbahaya, masih ada lagi kasus-kasus lainnya yang sering dialami masyarakat namun belum banyak difahami status hukumnya menurut Islam, misalnya hukum penggunaan kontrasepsi KB, rokok, poligami, daging gelonggongan, korupsi, dan penggunaan pil penunda haid.

Seputar permasalahan masyarakat Islam ini, telah dibahas secara lugas di dalam buku “Anda Bertanya Ustadz Menjawab” oleh H. Amirulloh Syarbini, M. Ag. & Dr. H. Hasbiyallah, M. Ag. Buku ini berisi jawaban atas permasalahan yang sering dihadapi oleh umat Islam di sekitar kita, dari permasalahan klasik yang sering ditanyakan oleh umat, mulai dari tharah, shalat, puasa, zakat, sedekah, haji, umrah, qurban, aqiqah, khitan, warisan doa, hingga masalah-masalah kontemporer dan masalah fiqh wanita modern.

 

 

Hukum-hukum ini diperoleh melalui Al-Qur`an dan hadits. Kemudian diperoleh juga melalui bentuk fatwa shahabat, ijma’ ulama, dan ijtihad dalam masalah-masalah tertentu. Permasalahan fikih merupakan hal pokok yang mesti diketahui oleh setiap muslim setelah bersyahadat. Pasalnya, fikih ini yang akan mengatur ibadah seseorang sesuai tuntunan Allah dan Rasul-Nya. Misalnya, mengatur tata cara bersuci, shalat, puasa, zakat, dan ibadah haji.

Setiap muslim wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh fikih. Jika tidak, maka seseorang dapat dikatakan telah berbuat bid’ah karena telah melenceng dari ketentuan yang telah ditetapkan Allah dan Rasulullah saw. Misalnya, mengenai air yang boleh dipakai bersuci, niat, jumlah rakaat shalat wajib, waktu puasa Ramadhan, dan miqat ibadah haji. Ketentuannya sudah jelas diatur secara baku (mahdhah) di dalam fikih Islam. Tidak boleh ada seorang muslim pun yang dapat menambah dan mengurangi jumlahnya. Kecuali hanya dalam masalah-masalah cabang (furu’iyah) yang dibahas oleh para ulama karena sebab-sebab tertentu.

Selain berkenaan ibadah-ibadah yang sudah kita kenal, pada zaman modern ini juga muncul permasalahan-permasalahan baru yang belum banyak diketahui tentang aturan fikihnya. Misalnya, mengenai hukum korupsi, kontes kecantikan, wanita bekerja di luar rumah, menggunakan pil penunda haidh, dan wanita menjadi pemimpin. Aturannya sebenarnya sudah ada di dalam Islam, sekalipun permasalahannya belum muncul pada zaman Rasulullah. Kemudian, para ulama mengambil kesimpulan hukumnya melalui dalil-dalil yang sudah ada menurut mekanisme ijtihad.

Anda ingin tahu apa saja masalahanya dan bagaimana jawaban penjelasannya? H. Amirullah Syarbini, M.Ag. dan Dr. H. Hasbiyallah, M.Ag. menyusun buku “Anda Bertanya Ustadz Menjawab” yang akan membantu Anda dalam memberikan jawaban seputar permasalahan fikih dalam masalah ibadah dan muamalah sebagaimana yang dijelaskan di atas. Menariknya, penulis menyusunnya dalam konsep tanya-jawab menurut permasalahan yang sering dialami oleh masyarakat Islam zaman sekarang. Tentu saja, tidak menutup kemungkinan, Anda sendiri banyak mengalaminya namun tidak mengetahui aspek hukum dan penjelasan aturan fikihnya.

Buku ini disusun berdasarkan kondisi riil dari para jamaahnya yang kerap bertanya kepada penulis ketika ceramah atau mengisi kajian Islam. Masalah-masalah tersebut di antaranya meliputi masalah seputar bersuci (thaharah), shalat, puasa, zakat, sedekah, haji, umrah, qurban, aqiqah, khitan, warisan, doa, dan masalah-masalah kontemporer dan kewanitaan, seperti hukum pergaulan bebas, narkoba, kontes kecantikan, korupsi, meminum pil haidh, wanita bekerja, mengenakan hijab style, dan suara wanita.

Buku terbitan RuangKata ini, alhamdulillah mendapat sambutan positif dari para tokoh agama, karena asas manfaatnya yang besar bagi umat Islam. Berikut ini sebagian pendapat mereka.

“Buku ini insyaAllah dapat memberikan jawaban yang memuaskan, baik secara aqli maupun naqli, mengenai berbagai masalah keagamaan di Indonesia.”
Prof. Dr. H. Muhtar Solihin, M.Ag.
Purek II Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung)

“Masalah yang dihadapi umat Islam setiap hari terus bertambah, sedangkan buku yang memberikan solusi masih jarang ditemukan. Untuk itu, saya menyambut baik kehadiran buku ini sebagai upaya cerdas dalam memberikan jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan yang berkembang di masyarakat Indonesia.”
Prof. Dr. KH. Udi Mufrodi Al-Mawardi, Lc., M.A.
Dekan Fakultas Ushuludin dan Dakwah IAIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten dan Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cilegon.

“Buku yang merupakan kumpulan tanya jawab ini bisa dijadikan referensi oleh jutaan umat Islam di Indonesia mengenai berbagai persoalan fiqh dan keagamaan.”
Dr. H. Ahmad Tholabi Kharlie, SH., MH.
Lektor Kepala Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Sign Up Newsletter!

Sign up our newsletter and save 25% off for the next purchase.

Subscribe to our newsletters and don’t miss new arrivals, the latest fashion updates and our promotions