Keringanan ini disebut rukhsah sehingga pelaksanaannya tidak seperti kita melakukan shalat dalam kondisi normal. Misalnya, jika sedang melakukan perjalanan dalam jarak 85 km lebih, kita bisa menggabungkannya (menjamak), baik dengan jama taqdim maupun jama takhir maupun meringkasnya menjadi dua rakaat (qashar), kecuali untuk shalat maghrib dan subuh. Ada juga pendapat yang membolehkan juga dengan melaksanakan shalat di atas kendaraan sambil duduk.

Selain itu, kita juga terkadang mengalami masa sakit sehingga mengakibatkan kita susah bangun dan penuh kepayahan. Sekalipun sedang sakit separah apa pun, selama kita masih sadar, kewajiban shalat masih tetap berlaku. Namun, dalam kondisi sakit, seseorang mendapatkan keringanan sesuai kadar kemampuan.

Rasulullah saw bersabda, “Shalatlah kamu dengan berdiri, jika tidak mampu berdiri, maka shalatlah sambil duduk, dan jika tidak mampu duduk, shalatlah sambil berbaring, dan jika tidak mampu juga, shalatlah dengan isyarat.” (HR Bukhari).

Makna dari shalat dengan isyarat artinya ketika anggota badan sudah tidak lagi mampu untuk melakukan gerakan shalat. Isyarat ini di antaranya bisa diwakili dengan dengan gerakan mata. Caranya, dengan memejamkan sedikit ketika rukuk dan dengan memejamkan lebih kuat ketika sujud. Nah, jika benar-benar tidak sanggup dengan gerakan isyarat mata, bisa menunaikan shalat dengan hatinya, bertakbir dengan hatinya, berniat rukuk dengan hatinya, dan berbagai gerakan lainnya digambarkan dalam hatinya.

Secara lebih jelasnya tentang panduan shalat dalam berbagai kondisi darurat bisa Anda temukan dalam buku Panduan Shalat dalam Keadaan Darurat terbitan RuangKata. Buku ini akan menjelaskan berbagai tuntunan mengenai problem yang sering dialami umat Islam terkait dengan pelaksanaan shalat dalam kondisi khusus sesuai tuntunan Rasulullah saw dengan benar. Di antaranya, panduan shalat di luar negeri, shalat Jumat dalam keadaan darurat, shalat di atas kendaraan, shalat dalam keadaan sakit, dan shalat dalam keadaan takut.

Selain itu, buku yang disusun oleh Drs. H. Nor Hadi ini terlebih dahulu dibahas tentang kedudukan shalat dalam Islam dan tata caranya, baik berdasarkan tinjauan fikih maupun akidahnya, penjelasan dan panduan bersuci, serta panduan jamak, qashar, jamak qashar, dan mengqadha shalat. Alhasil, buku ini akan membantu Anda dalam menegakkan shalat sekalipun dalam kondisi berat dan susah sehingga Anda masih termasuk orang yang bertakwa di mana pun berada.